Rabu, 06 Januari 2010

PILIH KOSMETIK, JANGAN SEKEDAR CANTIK

Wanita mana yang tak pernah pakai kosmetik. Baik y ang karena ingin merawat kecantikan maupun yang punya alasan ingin makin cantik. Namun, terpaku hanya pada urusan cantik, karena berbagai jenis kosmetik bisa pula rawan haram, najis, berbahaya atau malah campuran diantaranya.

Kosmetik pada dasarnya hanyalah produk pelengkap dalamm hidup kita, yang digunakan sekedar untuk membantu penampilan seseorang manjadi lebih baik. Kalau mengacu pada badan POM Depkes RI, kosmetika adalah bahan atau campuran bahan yang siap untuk digunakan pada bagian luar badan ( epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ kelamin luar) gigi dan rongga mulut yang berfungsi untuk membersihkan. Menambah daya tarik, mengubah penampakan, melindungi supaya tetap dalam keadaan baik, memperbaiki bau badan, tetapi tidak dimaksudkan untuk mengobati atau menyembuhkan penyakit.

Namun, dr. Silviani Sri Rahayu, SpKK menjelaskan pada kenyataannya ada juga kosmetika yang memiliki fungsi ‘pengobatan’. Semisal produk-produk pelembab, krim malam yang memiliki kandungan AHA, Vit C, Placenta, dll.

Istilahnya kita sebut sebagai cosmo ceutical, yaitu kosmetika sekaligus obat karena di dalam kandungannya terdapat bahan-bahan yang pakai obat, ceutical. Mengapa akhirnya mesih tergolong kosmetika, karena bahan-bahan yang sebenarnya bisa berfungsi mengobati ini pada kadar tertentu masih boleh dipergunakan secara bebas, namun bila sudah mencapai kadar yang lebih tinggi harus digunakan dibawah pengawasan dokter.

Dari batsan soal kosmetika di atas, memang dapat dilihat bahwa fungsi utama kosmetik umumnya terpusat pada dua hal yaitu perawatan dan perbaikan kekurangan (penampilan). Dan karena hanya memiliki fungsi yang ‘ringan’ seperti ini, serta jelas-jelas dibatasi tidak dimaksudkan sebagai obat (untuk mengobati), maka standar uji keamanan dan pengawasan kosmetika sampai saat ini memang tidak seketat dan serumit standar uji keamanan dan pengawasan obat.

Paling tidak, menurut farmakolog Dyah Sulistyorini, sampai saat ini sebagian produsen kosmetika belum sampai melewati prosedur tahapan uji klinis yang memang punya konsekuensi lebih rumit lama dan mahal.

‘Pengujian keamanan dan pengawasan obat memang memiliki alat ukur yang lebih banyak. Sementara kosmetika bila sudah lulus uji mikrobiologi itu sudah dianggap cukup’.

Nah, yang menjadi persoalan kemudian, nyatanya bukan sekali dua, konsumen dikejutkan oleh temuan bahwa produk-produk kosmetik tertentu pada akhirnya diketahui mengandung bahan-bahan yang bisa memunculkan bahaya sehingga meningkatkan sisi kahati-hatian saat akan membali dan menggunakan produk kosmetik sudah menjadi sebuah kniscayaan.

Titik rawan kesehatan

Kosmetika bisa memunculkan problem rawan kesehatan entah dari ketidakcocokan kandungan bahan dengan tubuh kita atau ketidaktepatan penggunaak bahan-bahan kosmetika itu sendiri.

Doktrer Silvi mengingatkan, kosmetika yang bahan-bahan peroduksinya aman pun belum tentu cocok dengan tubuh kita, mengingat reaksi tubuh setiap orang berbeda-beda.

Maka langkah awal untuk memastikan kococokan sebuah produk sebuah prosuk justru dimulai dari pengenalkan kulit kita sendiri.

‘Kulit kita tak sama satu sama lain. Ada yang normal, berminyak, sensitive hingga kombinasi. Tiap jenis kulit ini membutuhkan kosmetika berbeda dan memiliki reaksi yang berbeda pula pada zat-zat yang terkandung dalam kosmetika’.

Selain itu, dokter lulusan FKUI ini juga menambahkan bahwa kondisi eksternal tubuh pun bisa mempengaruhi kebutuhan perwatan yang berbeda sehingga membutuhkan kosmetik berbeda pula.

‘Misalnya saja, mereka yang kerjanya banyak keluar, silapangan, bertemu matahari, tentu lebih membutuhkan tabir surya. Sementata mereka lyang banyak berada di ruang AC akan lebih membutuhkan pelembab.

Tanpa kehati-hatian soal bahan baku kosmetika dan perhatian terhadap kondisi internal-eksternal tubuh sendiri, beragam masalah jelas bisa muncul. Mulai dari kasus semisal alergi, iritasi, hingga yang berat seperti keracunan atau bahkan dalam jangka panjang rusaknya organ-organ tubuh.

Kenapa bisa demikian, sebab kosmetik adalah produk sehari-hari yang digunakan dari pagi bahkan hingga pagi lagi. Sebutlah contoh pelembab, foundation, bedak, handbody lotion, atau cream, cleansing, tonik, masker, krim malam, eye krim, shitening moisturizer, dan banyak lagi sementara sebagaimana dipaparkan Silvi. ‘Semua produk kosmetik pastilah menggunakan zat-zat kimia atau senyawa kimia.’

Paparan zat-zat kimia selama berjam-jam, atau 24 jam terus menerus lewat produk berbeda yang sambung menyambung selama bertahun-tahun jelas saja bisa diserap tubuh sedikit demi sedikit. Bila ada bahan-bahan yang sulit diurai atau ternyata berbahaya bagi tubuh akan menembus epidermis, beredar melalui peredaran darah dan kemudian masuk ke dalam ginjal.

Lama kelamaan penumpukan zat-zat kimia ini akan membebani ginjal dan merusaknya, sebagaimana yang berlaku pada merkuri yang beberapa waktu lalu merupakan bahan yang cukup banyak ditemukan pada produk kosmetik.

Titik rawan sisi syariah

Bagi konsumen muslim, kehati-hatian ini bahkan harus diekstrakan karena selain bisa memunculkan bahaya, kosmetika nyatanya juga bisa memunculkan masalah bila ternyata bahan-bahan yang dikandungnya tidak halal atau tergolong najis. Keharaman atau najis ini bisa muncul bila zat-zat yang terkandung di dalam bahan pembuat kosmetika berasal dari zat-zat yang diharamkan secara syariah.

‘Saat ini misalnya sodium heparin, banyak digunakan dalam produk-produk eye cream. Fungsinya bagus, untuk memperbaiki sirkulasi pada sekitar mata yang cenderung agak gelap karena faktor usia, lelah dll. Tetapi, karena bahan baku ini impor dari luar negeri, cina atau USA, diragukanlah kehalalannya karena sangat mungkin bahan bakunya dari babi.’ Dr. Silvi mengingatkan.

Padahal, dalam pembuatan kosmetika dimana bahan bakunya sebagian besar masih impor penggunaan bahan-bahan haram seperti umsur babi dan placenta manusia cukup banyak.

Karena itu tidak ada jalan lain, kecuali kita harus benar-benar teliti membaca dan memahami kendungan produk kosmetika sebelum memutuskan membeli.

Pilih saja kosmetika aman

Yakinkan selalu kosmetika pilihan anda memberikan keamanan, lahir dan batin. Ini berarti sebelum membeli atau menggunakan kosmetik, kita harus mau “report” memastikan produk itu aman dari sisi syariat dan aman dari sisi kesehatan.

Utamakan yang berlabel halal. Lebih baik lagi produk ini mencantumkan nomor sertifikasi halal dari LPPOM MUI (satu-satunya lembaga sertifikasi di Indonesia hingga saat ini).

Lihat apakah tersebut memiliki kode legal dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Depkes RI. Lebih baik tinggalkan yang tidak memiliki kode ini karena tidak adanya kode legal menunjukkan tak ada satupun pihak yang dapat memberikan jaminan keamanan produk. Kode perlu dipahami adalah:

1. CD untuk kosmetika local
2. CL kosmetika impor
3. TR untuk produk yang tergolong jamu traditional
4. TL untuk produk yang tergolong jamu impor

Utamakan memilih kosmetika yang memiliki petunjuk penggunaan atau aturan pakai dan ikuti petunjuk penggunaan ini agar hasil yang diperoleh lebih maksimal

Utamakan produk yang mencantumkan tanggal produksi dan/atau tanggal kadaluwarso produk. Sebab, sebagaimana obat kosmetika pun memiliki umur efektif produk yang bervariasi sebelum mengalami penurunan kualitas

Cek nama dan alamat produsen untuk meyakinkan adanya pihak yang dapat dihubungi bila ada pertanyaan yang berkaitan dengan kandungan atau efek produk. Nama dan lamat produsen yang ikhlas menunjukkan itikad baik produsen kosmetik ini dalam bertanggung jawab atas barang-barang produkainy. Nama dan alamt produsen ini juga memudahkan kita mengadu pada bahan yang berwenang bila dikemudian hari ada masalah dari kandungan efek tersebut.

Perhatikna komposisi bahan/ ingredient Produk untuk memastikan tidak ada bahan berbahaya atau rawan haram didalamnya. Yang perlu diwaspadai adlah segala bahan yang memiliki kerawanan haram dan atau bisa berbahaya bagi tubuh, diantaranya:

Kandungan merkuri /Hg
Yang termasuk logam berat, berbahaya bagi tubuh. Pada kulit bisa menyebabkan bintik hitam,a alergi, dan iritasi ringan hingga berat. Merkuri tidak dapat diurai tubuh, menembus lapisan kulit, dan menumpuk pada ginjal. Pada paparan jangka pendek saja bisa menyebabkan diare, dan kerusakan paru-paru, sementara pada pemakaian jangka panjang bisa merusak ginjal dan otak. Merkuri nyatanya masih ditemukan pada beberapa produk kosmetik illegal, yang sering bahkan tidak memiliki kerterangan berbahasa Indonesia.

Adanya kandungan hidroquinon
Yang termasuk obat keras. Diluar negeri sudah dilarang penggunaannya tetapi di Indonesia masih ditolerir hingga batas 2%. Papan hidroquinon bisa menyebabkan iritasi kulit hingga menjadi merah, terbakar. Lebih lanjut bisa menyebabkan kerusakan ginjal, kanker darah dan kanker hati.


Adanya zat pewarna merah K10 (rhodamin B) dan zat pewarna K3: zat warna sintetis yang umum digunakan pada industri tekstil dan bersifat karsinogen.


Mengandung segala jenis lemak dan keturunannya semisal gliserin. GMS, asam-asam lemak, yang berasal dari hewan yang diharamkan.

Mengandung kolagen, yang berasal dari hewan yang diharamkan

Mengandung elastin yang bisa berasal dari hewan yang diharamkan

Mengandung ekstrak plasenta yang berasal dari hewan yang diharamkan atau manusia

Mengandung amnion (cairan ketuban) yang berasal dari hewan yang diharamkan atau dari manusia.

Mengandung gelatin, yang berasal dari hewan yang diharamkan

Mengandung chivet atau hormone dari kelenjar-kelenjar hewan yang jatuh hukumnya haram atau najis.

Sumber: ummi/maret 2007




0 comments:

Posting Komentar

Bunda Dan Ananda © 2008 Template by:
bunda dan ananda