
KEKUATAN HUKUM NIKAH SIRRI
Yang dimaksud nikah siri ialah perkawinan yang dilakukan oleh suami dengan istri kedua, ketiga, keempat dan seterusnya, berdasarkan ketentuan hukum Islam.
Banyak orang melakukan nikah siri. Pernikahan itu biasanya dilakukan karena sulit menikah secara resmi akibat tidak mendapatkan izin dari istri yang sudah ada. Suami bisa menikah kembali secara resmi jika ada persetujuan dari istri. Hanya, istri umumnya tak bersedia memberikan izin. Menyikapi masalah ini, suami sering melakukan nikah siri.
Namun pernikahan ini sering disalah gunakan, mereka menikan hanya karena mencari pengakuan bahwa mereka sudah menikan sehingga bebas melakukan apa saja.
Perkawinan itu juga tidak mendapat izin Pengadilan Agama. Selain harus mendapat izin dari istri yang sudah ada, untuk bisa menikah kembali suami harus mendapat izin dari Pengadilan Agama. Menurut Undang-undang perkawinan ini tidak memiliki kekuatan hukum.
Akibatnya, istri dan anak-anak yang dilahirkan dalam pernikahan sirri apabila terjadi perselisihan dengan suami atau dengan istri yang sah tidak akan mendapat perlindungan hukum. Misalnya saja terjadi perceraian, istri tidak dapat menuntut pembagian harta bersama atau harta yang didapat selama dalam perkawinan, biaya pemeliharaan anak dan lain-lain.
Apabila terjadi perceraian antara anda dengan suami, maka nikah sirri yang dilakukannya dengan istri mudanya itu bisa ditingkatkan statusnya menjadi nikan resmi. Kondisi seperti itu disebut itsbat nikah. Hal itu disebabkan tidak ada halangan lagi baginya untuk melangsungkan perkawinan. Dulu, saat dia masih memiliki istri, itsbat nikah tidak bisa dilakukan, sebab harus mendapat persetujuan dari istri lama. Apabila itsbat nikah dikabulkan. Perkawinan mereka akan dicatat di KUA dan akan deberikan akta nikah. Terkecuali apabila nikah sirri sebelumnya telah dibatalkan oleh pengadilan agama, maka perkawinan mereka dianggap tidak ada sehingga tidak ada perkawinan yang dimohonkan untuk itsbat nikah. KARTINI
Entri Populer
-
Tanya: Anak pertama saya perempuan dengan BB 2,7 kg dan PB 47 cm. Sekarang usianya 5 bulan dengan BB 5,3 kg dan PB 66 cm. Apakah normal? Sej...
-
KENALI GEJALA DIFTERI Mewabahnya penyakit difteri di Jawa Timur hingga ditetapkan sebagai KLB (kejadian luar biasa) sejak Jumat, 7 Oktober ...
-
Hentikan kekerasan terhadap anak sekarang dan selamanya Dalam perspektif keluarga, anak diposisikan sebagai dambaan orang tua sekaligus pene...
-
Apa dan bagaimana : 'Child Abuse and Neglect?' Bapak Fulan dan ibu Fulan adalah pasangan yang dikaruniai 2 orang anak usia 8 dan 10 ...
-
TERAPI HUMOR EFEKTIF UNTUK AGITASI PADA PENDERITA DEMENSIA Terapi Humor sangat efektif sebagai obat antipsikotik yang banyak digunakan untuk...
KONSULTASI DOKTER ANAK
- dr. Hermansyah Irwan, SpA
- dr. Rusmala Deviani SpA
- dr. Fransiska S. Susanti, SpA
- dr. Maria Widhiastuti, SpB
- dr. M. Muchlis, SpA
- dr. Srimpi SpKJ
- dr. Rastra Rantos, Spa
- dr. Bobby Setiadi D, SpA
- dr. Jaya Ariheryanto,SpA
- dr. Rini Purwanti
- dr. Rouli Nababan SpA
Visitors
Selasa, 03 Agustus 2010
NIKAH SIRI
Labels:
Problematika keluarga
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Category
- Artikel (186)
- Tips Bunda (166)
- Artikel Keluarga (142)
- Psikologi Anak (79)
- Problematika keluarga (71)
- Artikel Kehamilan (66)
- Penyakit Anak (63)
- Tips Kecantikan (47)
- Seksologi (33)
- Makanan Bayi dan Balita (31)
- Obat Alternatif (22)
- Permainan Anak Balita (20)
- P3K Keluarga (18)
- Karier (11)
- Religi (9)
- Teknologi (6)
- Keuangan Keluarga (5)
- Hypnoparenting (2)
- Hypno-birthing (1)
About Me
- BUNDA DAN ANANDA
- Batam, Kepulauan Riau, Indonesia
- ZUDHA SULFIYANA seorang ibu dengan satu orang putra yang mulai beranjak remaja. yang ingin berbagi ilmu dengan para pembaca. semoga berguna untuk semua. Amin

0 comments:
Posting Komentar