Wali seorang perempuan yang pertama dan utama tentulah ayahnya. Namun, dalam perjalannya hidup, ayah tak selalu ada dan siap menjadi wali anaknya. Sebab, bagaimanapun juga ada syarat sah wali yang harus diperhatikan yaitu: Islam, laki-laki, sewasa (sudah baligh), berakal, merdeka dan adil.
Yang dimaksud berakal adalah orang sehat pemikirannya, bukan orang yang hilang ingatan atau gila. Yang dimaksud merdeka adalah status bukan budak. Namun, karena masa kini hampir dapat dipastikan bahwa tidak ada lagi lperbudakan berlangsung di berbagai penjuru dunia maka setiap menusia yang lahir sudah secara otomatis menjadi jiwa yang merdeka.
Sementara itu, syarat Islam hanya berlaku bila mempelai peremlpuan adalah seorang muslimah. Kalau dia adalah ahli kitab, para ulama berpendapat tidak menjadi masalah bila walinya non muslim.
Dengan mengacu pada syarat-syarat ini, nampak ada beberalpa kemungkinan kondisi dimana seorang ayah tidak dapat menjadi wali nikah bagi anaknya, misalnya karena meninggal dunia, atau murtad, atau hilang ingatan (gila). Pada saat semacam itu, hanya kerabat sang ayahlah yang bisa menggantikan kedudukannya sebagi wali tentu saja dengan tetap memperhatikan syarat sahnya wali sebagaimana telah disebut diatas.
Kerabat ayah tentu saja banyak mecamnya, namun yang dapat menjadu wali hanya kerabat laki-laki ayah dari garis hubungan laki-laki dan yang nasih memiliki pertalian darah. Lebih jelasnya, urutan wali nikah seorang perempuan adalah sebagai berikut:
1. Ayah kandung
2. Kakek dari ayah (ayahnya ayah)
3. Saudara laki-laki (adik atau kakak) kandung (seayah dan seibu)
4. Saudara laki-laki (adik atau kakak) seayah saja (lain ibu)
5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung (keponakan)
6. Anak laki-laki saudara laki-laki seayah saja
7. Saudara laki-laki ayah (adik atau kakak ayah)
8. Anak laki-laki dari no.7 (sepupu)
Urutan wali nikah ini, menurut mayoritas ulama telah menjadi urutan baku sehingga kita tak bisa semau gue menukar urutannya. Namun, bila syarat perwaliannya tak terpenuhi bisa saja satu tingkat perwalian beralih urutan wali berikutnya, misalnya saja katena keponakan sekandung belum baligh dan tidak ada keponakan seayah, meka perwalian pun beralih pada paman urutannya berada satu tingkat dibawah keponakan.
Wali hakim
Diluar semua urutan wali nasab yang berkait dengan hubungan darah tadi, masih ada satu kemungkinan perwalian lagi bagi perempuan yang akan menikah yaitu dengan menhadirkan wali hakim.
Siapakah yang disebut sebagai wli hakim? “wali hakim adalah pemimpin Negara, sultan, atau representasinya, wakilnya, yang ditunjuk secara jelas dan sah utnuk mewakili tugas perwalian itu, jadi tidak boleh sembarangan orang,” jawab Ahmad Sarwat.
Dan wali hakimm ini hanya bisa dipilih bila ayah kandung atau wali sedarah lainnua sudah tidak ada atau tak memenuhi syarat. Sebab, memang bisa saja seorang permpuan membutuhkan penggantian wali dari seorang wali hakim karena dia adalah sorang mslimah muallaf yang tak memiliki kerabat muslim atau bila dia” kehabisan urutan wali sebagaimana contoh berikut ini ( lihat table dibawah)
Wakil wali dari pernikahan jarak jauh
Meski urutan perwalian sudah sedemikian jelas dan baku, dalam teknis pelaksanaannya wali seorang perempuan sebagaimana telah disebutkan diatas. Dimungkinkan untuk menyerahkan tugas perwaliannya dalam melakukan ijab qabul kepada siapa saja orang yang diinginkannya atau yang disetujuinya untuk menjadi wali selpanjang orang tersebut memnuhi enam syarat sah sorang wali.
Ahmad Sarwat memaparkan, bila seorang ayah mewakili tugas melakukan ijab itu kepada seorang wali lain yang ada dalam urutan wali, mewakilinya kepada famili lain diluar urutan, mewakilkannya kepada kenalan yang bukan famili, mewakili kepada petugas KUA atau bahkan mewakilkannya kepada siapapun orang yang diinginkanya sepanjang syarat sah wali terpenuhi, maka perwalian yang diwakilkan itu diizinkan dan pernikahan yang terjadi berdasarkan ijab qabul si wakil wali dan pengantin pria itu sah hukumnya. Yang penting, wali yang masih ada katakanlah ayah kandung benar-benar secara jelas mewakilkan hak perwaliannya itu. Misalnya dengan tetap hadir di acara akad nikah dan menyetujui ajab qabul atau menunjukkan bukti otentik persetujuan mewakilkan perwalian bila tidak dapat menghadiri akad nikah.
KAKEK MENINGGAL DUNIA
Ayah (meninggal) | Kakak permpuan ayah | Kakak laki-laki ayah | Adik lelaki ayah |
Anak perempuan | Anak laki-laki | (non muslim) | Meninggal |
Calon pengantin | Anak laki-laki | Tidak ada anak | Anak perempuan |
Anak perempuan | | | Anak laki-laki balita |
0 comments:
Posting Komentar